9 Mar 2014

Hubungan Hukum dan Moral


A.  Moral
Moral berasal dari bahasa latin mos (jamak: mores) yang berarti juga kebiasaan, adat dan berasal dari bahasa Belanda moural, yang berarti kesusilaan, budi pekerti.[1] Menurut W.J.S. Poerwadarminta, moral berarti “ajaran tentang baik buruk perbuatan dan kelakuan.”[2] Dalam Islam moral dikenal dengan istilah “akhlak”, berasal dari kata “khuluqun”, artinya budi pekerti, perangai, tingkah laku, tabiat.
Raghib Al-Isfahani, seorang filsuf muslim klasik Islam memaknai akhlak sebagai upaya manusia untuk melahirkan perbuatan yang bajik dan baik. Alasannya, kata akhlak merupakan plural dari khuluq yang berasal dari kata khalaqa. Menurutnya, ini ditujukan kepada ciptaan Tuhan yang brmuatan daya yang dapat disempurnakan oleh upaya manusia.[3]
Menurut Ibnu Maskawih dalam bukunya Tahdzibul akhlaq wa that-hirul-a’raq, seperti dikutip oleh Rahmat Djatnika, menyebut akhlaq sebagai perangai, yang maksudnya adalah keadaan gerak jiwa yang mendorong ke arah melakukan perbuatan dengan tidak menghajatkan pikiran.
Menurut al-Ghazali: “akhlak merupakan tabiat jiwa, yang dapat dengan mudah melahirkan perbuatan-perbuatan dengan perwatakan tertentu secara serta merta tanpa pemikiran dan pertimbangan. Apabila tabiat tersebut melahirkan perbuatan baik dan terpuji menurut akal dan agama, tabiat tersebut dinamakan akhlak yang baik. Apabila melahirkan perbuatan-perbuatan yang jelek, maka tabiat tersebut dinamakan akhlak yang jelek.”[4]
Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa akhlak adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi mudah tanpa memerlukan pikiran lagi.
Ukuran perseorangan bagi baik dan buruk, bagus dan jelek berbeda menurut perbedaan persepsi seseorang, perbedaan masa, dan perubahan keadaan dan tempat. Namun demikian, dalam setiap masyarakat dalam suatu masa ada ukuran umum, artinya ukuran yang diakui oleh seluruh atau sebagian besar dari anggota-anggotanya. Ukuran umum itu mungkin berbeda dari suatu masyarakat dengan masyarakat lain, akan tetapi ada pokok-pokok tertentu yang ada persamannya antara semua manusia dalam menilai baik dan buruk.[5] Bagi umat Islam pendasaran baik dan buruk bagi perbuatan adalah kepada kitab pedomannya, yaitu al-Qur’an dan Sunnah.

B.  Hukum dan Moral
Pada masyarakat yang masih sederhana, norma susila atau moral telah memadai untuk menciptakan ketertiban dan mengarahkan arah tingkah laku masyarakat, dan menegakkan kesejahteraan dalam masyarakat. Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada seseorang supaya menjadi manusia yang sempurna. Hasil dari perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu bersandar pada kebebasan pribadi seseorang. Hati nuraninya akan menyatakan perbuatan mana yang jahat serta akan menentukan apakah ia akan melakukan sesuatu perbuatan.[6] Akan tetapi pada masyarakat yang sudah maju kaidah adat tersebut tidak lagi mencukupi. Hal ini dilatarbelakangi oleh karena persandaran moral adalah kebebasan pribadi. Untuk mengatur segalanya diperlukan antara lain yang tidak disandarkan pada kebebasan pribadi, tetapi juga mengekang kebebasan pribadi dalam bentuk paksaan, ancaman dan sanksi. Aturan itulah yang disebut dengan hukum.[7]
Jika dalam kesusilaan yang dimuat adalah anjuran yang berupa pujian dan celaan, maka dalam kaidah hukum yang dimuat adalah perintah dan larangan yang diperkuat dengan ancaman, paksaan atau sanksi bagi orang yang mengabaikan. Meskipun coraknya berbeda, namun bentuk-bentuk yang dipuji dan dicela dalam kesusilaan, sehingga pada hakikatnya patokan hukum tersebut berurat pada kesusilaan.
Pembahasan tentang hubungan antara hukum dengan moral adalah salah satu topik penting dalam kajian filsafat hukum. Dalam kajian hukum Barat, antara hukum dan moral memang mempunyai kaitan erat, tetapi hukum tidak sama dengan moralitas. Hukum mengikat semua orang sebagai warga negara, tetapi moralitas hanya mengikat orang sebagai individu.[8] Dikatakan dalam teori pemisahan antara hukum dan moralitas bahwa hukum adalah suatu hal dan moralitas adalah hal lain, atau dengan kata lain: “hukum dan moralitas tidak selalu sisi lain dari mata uang yang sama”. Ini tidak berarti bahwa hakim atau jaksa hanya memberikan perhatian terhadap hukum dan tidak memberikan perhatian terhadap moralitas. Sebenarnya hukum yang baik berasal dari moralitas yang baik, dan moralitas yang baik melahirkan hukum yang baik pula.[9]
1.    Moral Sebagai Landasan Tujuan Hukum
Dalam banyak literatur dikemukakan bahwa tujuan hukum atau cita hukum tidak lain daripada keadilan. Gustav Radbruch, di antaranya menyatakan bahwa cita hukum tidak lain daripada keadilan.[10] Selanjutnya ia menyatakan “Est autem jus a justitia, sicut a matre sua ergo prius fuit justitia quam jus”, yang diterjemahkan: “Akan tetapi hukum berasal dari keadilan seperti lahir dari kandungan ibunya, oleh karena itu keadilan telah ada sebelum adanya hukum.” Menurut Ulpianus, Justitia est perpetua et constans voluntas jus suum cuique tribuendi, yang diterjemahkan secara bebas, keadilan adalah suatu keinginan yang terus-menerus dan tetap untuk memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya.
Esensi keadilan berpangkal pada moral manusia yang diwujudkan dalam rasa cinta kasih dan sikap kebersamaan.[11] Yang pertama kali mengemukakan moral sebagai dasar aturan adalah Thomas Aquinas.[12] Thomas Aquinas menyatakan manusia tidak dapat mengingkari keberadaan tubuhnya. Tubuh inilah yang memicu adanya tindakan, keinginan dan hawa nafsu.
Menurut Thomas Aquinas, manusia melalui kekuatan kemauan dan pikiran yang dimilikinya dapat melepaskan diri dari kendali-kendali tersebut. Daya intelektual manusia dapat memberikan peringkat terhadap makna mengenai apa yang dimiliki manusia. Kekayaan, kesenangan, kekuasaan, dan pengetahuan merupakan objek keinginan yang dapat dimiliki oleh manusia. Akan tetapi semua itu tidak dapat menghasilkan kebahagian manusia yang terdalam. Hal-hal itu tidak memiliki karakter kebaikan yang bersifat universal yang dicari oleh manusia. Aquianas percaya bahwa kebaikan yang universal itu tidak dapat diketemukan pada ciptaan, melainkan pada Allah Sang Pencipta.[13]
Menurut Thomas Aquianas, hukum terutama berkaitan dengan kewajiban yang diletakkan oleh nalar. Hukum meliputi kekuasaan, dan kekuasaan inilah yang memberikan kewajiban. Akan tetapi di belakang kekuasaan inilah berdiri nalar. Penguasa melalui hukum positif dapat memberi perintah yang bukan-bukan atau memaksa orang melakukan perbuatan yang tidak benar, tetapi hukum positif  tersebut bekerja tidak sesuai dengan hakikat alamiah hukum. Hukum alam ditentukan oleh nalar manusia. Mengingat Allah menciptakan segala sesuatu, hakikat alamiah manusia dan hukum alam paling tepat dipahami sebagai produk kebijaksanaan atau pikiran Allah.
Sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas adalah pandangan Lon L. Fuller. Oleh Fuller dikatakan bahwa masalah moralitas merupakan bagian dari hukum alam.[14] Hanya saja aturan-aturan itu tetap membumi. Memang kata moral sering dikaitkan dengan keadaan batin seseorang, seperti budi pekerta luhur, keramahtamahan, atau ketaatan dalam menjalankan kewajiban agama dan semu sikap yang mempunyai kemaslahatan semua orang dan diri sendiri. Tidak berzina, tidak suka memfitnah, tidak berkata-kata dusta, suka memberi, bermurah hati dan suka menolong dalam kesesakan adalah tindakan-tindakan moral. Akan tetapi sikap semacam itu adalah ideal. Hukum tidak mampu menjangkau hal-hal semacam itu. Hukum bukan suatu lembaga untuk membuat seseorang menjadi bersifat malaikat. Namun hukum dapat menjaga kehidupan masyarakat dari gangguan tindakan manusia yang berhati setan.[15] Hukum diciptakan untuk menjaga fungsi eksistensial kehidupan bermasyarakat dari tindakan manusia atau sekelompok manusia lain yang berusaha merusak eksistensi itu. Oleh karena itulah moral dalam hal ini merupakan sesuatu yang bersifat operasional.
2.    Hukum Bersatu dengan Moral
Prof. Dr. Hazairin dalam buku Demokrasi Pancasila menyatakan bahwa hukum tanpa moral adalah kezaliman. Moral tanpa hukum adalah anarki dan utopia yang menjurus kepada peri-kebinatangan. Hanya hukum yang dipeluk oleh kesusilaan dan berakar pada kesusilaan yang dapat mendirikan kesusilaan.[16] Lebih lanjut Dr. Muslehuddin menerangkan bahwa hukum tanpa keadilan dan moralitas bukanlah hukum dan tidak bisa bertahan lama. Sistem hukum yang tidak memiliki akar substansial pada keadilan dan moralitas pada akhirnya akan terpental.[17] Menurut Prof. Dr. H. M. Rasjidi, hukum dan moral harus berdampingan, karena moral adalah pokok dari hukum.[18] Menurut Kant, hukum moral adalah hukum dalam arti sebenarnya. Menurut Friedmann, tidak ada dan tidak pernah ada pemisahan total hukum dari moralitas. Oleh karenanya hukum yang dipisahkan dari keadilan dan moralitas bukanlah hukum.[19]

C.  Perbedaan Serta Hubungan Hukum dan Moral
Pada umumnya, perbedaan dan hubungan antara hukum dan moral dapat dijelaskan sebagai berikut:[20]
1.      Hukum membutuhkan moral. Quid leges sine moribus? (Apa artinya UU tanpa moralitas?). Kualitas hukum juga diukur dari mutu moralnya. Sebaliknya, moral juga membutuhkan hukum[21], agar “semakin terwujud secara lebih pasti dalam perilaku konkret”. Menghormati hak milik orang lain misalnya, adalah sebuah prinsip moral. Prinsip ini diperkuat dalam hukum yang melindungi hak milik.
2.      Hukum itu lebih dikodifikasikan dan dengan demikian lebih pasti dan objektif daripada moralitas yang tidak tertulis.
3.      Hukum mengatur perbuatan lahiriah (legalitas), sementara moral lebih menyangkut sikap batin manusia.
4.      Moralitas adalah “isi minimum dari hukum”. Hukum dan moralitas hanya berbeda dari sisi formal, tetapi tidak ada perbedaan mendasar dari segi substansi. Baik norma hukum maupun norma moral, kedua sama-sama mengatur perilaku manusia.[22]
5.      Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan, pelanggar akan terkena hukuman. Tapi norma etis tidak bisa dipaksakan, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi di bidang moralitas hanya hati yang tidak tenang.
6.      Tujuan hukum mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
7.      Immanuel Kant berpendapat bahwa hukum termasuk dalam tatanan normatif lahiriah manusia, di luar motivasi batin. Moralitas hanya berkaitan dengan suara hati atau sikap batin manusia. Hukum mengikat secara moral kalau diyakini dalam hati.
Uraian Kant ini dapat dilengkapi dengan uraian A. Reinach (1883-1917) sebagai berikut:[23]
1.      Norma moral mengenai suara hati pribadi manusia, norma yuridis berlaku atas dasar suatu perjanjian.
2.      Hak-hak moral tidak pernah hilang dan tidak dapat pindah kepada orang lain, sedangkan hak yuridis dapat hilang dan berpindah (sesuai dengan perjanjian).
3.      Norma moral mengatur baik batin maupun hidup lahir, sedangkan norma hukum hanya mengatur kehidupan lahiriah saja (de internis praetor non iudicat).

D.  Urgensi Moral dan Hukum Dalam Islam
Di dalam Islam, moralitas yang berasal dari agama adalah bagian integral dari manusia. Manusia mungkin dapat menetapkan moralitasnya sendiri tanpa agama, tetapi dengan mudah ia akan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri sehingga ukuran moral dapat berubah-ubah. Moralitas agama tidak demikian, ia berasal dari Tuhan, berhubungan dengan akal sehat, hati nurani dan keyakinan kepada Allah. Karena itu, integritas yang baik tidak mungkin diharapkan di luar agama.[24]
Ruang lingkup hukum Islam mencakup semua bentuk hubungan, baik kepada Tuhan maupun kepada manusia. Karena sumber, sifat dan tujuannya, hukum Islam secara ketat diikat oleh etika agama. Berdasarkan fungsi utama, hukum Islam mengklasifikasikan tindakan yang berkenaan dengan standar mutlak baik dan buruk yang tidak dapat ditentukan secara rasional, karena Tuhan sendirilah yang mengetahui apa yang benar-benar baik dan buruk.[25]
Dalam masyarakat Islam, hukum bukan hanya faktor utama tapi juga faktor pokok yang memberikannya bentuk. Masyarakat Islam secara ideal harus sesuai dengan kitab hukum, sehingga tidak ada perubahan sosial yang mengacaukan atau menimbulkan karakter tak bermoral dalam masyarakat. Hukum Islam harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip moralitas seperti yang dinyatakan oleh Islam. Hukum Islam memberikan ketentuan bahwa kaidah kesusilaan tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang termaktub dalam al-Qur’an dan Sunnah. Dengan ini nyatalah bahwa hukum Islam menuju kepada kesusilaan yang lebih pasti isinya dan lebih tetap mutu dan haluannya, karena Islam tidak membiarkan semuanya hanya tergantung pada masyarakat dan manusia saja.[26]
Syariah Islam adalah kode hukum dan kode moral sekaligus. Ia merupakan pola yang luas tentang tingkah laku manusia yang berasal dari otoritas kehendak Allah yang tertinggi; sehingga garis pemisah antara hukum dan moralitas sama sekali tidak bisa ditarik secara jelas. Itulah sebabnya mengapa, misalnya, kepentingan dan signifikansi semacam itu melekat pada keputusan ulama.[27]
Contoh hukum Islam lain yang sangat mengutamakan moralitas adalah dalam hukum pidana Islam. Dalam hukum pidana Islam, terdapat ketentuan bahwa orang yang melakukan zina (hubungan seksual di luar nikah) diancam dengan dengan pidana cambuk seratus kali di depan umum (QS. 24:2). Zina menurut ajaran Islam dinilai sebagai perbuatan keji dan merupakan jalan terburuk yang ditempuh manusia beradab (QS.17:32). Makan riba dilarang karena merupakan kezaliman terhadap kaum lemah (QS.2:278-279). Kreditur supaya memberi kelonggaran waktu (tanpa memungut bunga) kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk membayar kembali utangnya pada waktu yang dijanjikan. Jika debitur sungguh-sungguh tidak mampu lagi untuk melunasi hutangnya, kreditur supaya menyedekahkannya (QS.2:280).[28] Hukum Islam melarang pedagang mengurangi hak pembeli, baik dalam takaran, timbangan maupun ukuran (QS:11:85). Hadis Nabi mengajarkan bahwa memperlambat membayar utang setelah jatuh tempo bagi debitur yang telah kuasa (mampu) merupakan kezaliman (HR. Bukhari-Muslim).[29]
Semua ketentuan dari al-Qur’an maupun hadis tersebut secara serta merta masuk menjadi materi dalam fiqh, yang juga sering disebut sebagai hukum Islam. Proses masuk itu berjalan dengan tanpa pertentangan di kalangan kaum muslimin, bahwa materi-materi moralitas memang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari hukum Islam.
Tradisi pemikiran hukum dalam Islam selalu memandang hukum dalam cara pandang religius, yaitu bahwa hukum dipandang sebagai aspek integral dari agama. Bagi Muslim, agama adalah hukum Tuhan yang mengandung prinsip-prinsip moral yang universal. Agama ini juga mengandung detail tentang cara hidup manusia, bagaimana ia berhubungan dengan tetangga, bagaimana ia berhubungan denganTuhan, bagaimana ia makan, mengembangkan keturunan dan tidur. Juga bagaimana ia melakukan jual beli di pasar dan bagaimana pula ia melakukan peribadatan kepada Tuhannya. Hukum ini mengandung semua aspek kehidupan manusia dan terkandung di dalamnya bimbingan bagi Muslim untuk hidup sesuai dengan kehendak Tuhan dengan menunjukkan dari sudut pandang religius tindakan dan barangmana yang harus dilakukan (wajib), mana yang dianjurkan (mandub), mana yang terlarang (haram), mana yang kurang baik (makruh) dan mana yang tidak terlarang dan tidak dianjurkan (mubah).[30]
Dengan meletakkan norma-norma moralitas khusus, hukum Allah meletakkan aturan-aturan universal bagi perbuatan manusia. Karena ada ukuran yang asli pada moral Islam itulah, maka pergeseran dalam moral masyarakat Islam mempunyai lapangan yang sempit. Artinya, pertumbuhan yang menyimpangdari alur-alur yang semula dikira baik atau jelek kemudian melenceng sedemikian rupa sedikit sekali kemungkinannya.[31]


[1] Muchsin, Menggagas Etika & Moral di Tengah Modernitas, (Surabaya: CV. Adis, 2002), hlm.10.
[2] Ahmad Manshur Noor, Peranan Moral Dalam Membina Kesadaran Hukum, (Jakarta: Dirjen Bimbaga Islam Depag RI, 1985), hlm.7.
[3] Amril M, Etika Islam Telaah Pemikiran Filsafat Moral Raghib Al-Isfahani, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan LSFK2P, 2002), hlm.83.
[4] Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Vol. III, (Kairo: Dar al Hadith, 1994), hlm. 86.
[5] Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, (Jakarta: Tintamas, 1974), hlm.80-81.
[6] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Jilid I, (Jakarta: Balai Pustaka, 1992), hlm.56.
[7] Satjipto Rahadjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1991), hlm. 27-28. Lihat pula Ahmad Manshur Noor, Op.Cit., hlm.18.
[8] Rifyal Ka’bah, Menegakkan Syariat Islam di Indonesia, (Jakarta: Khairul Bayan, 2004), hlm.142.
[9] Ibid., hlm.143-144.
[10] Kurt Wilk, The Legal Philosophies of Lask, Radbruch,and Dabin, (Cambridge: Harvard University, 1950), hlm.73.
[11] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2009), hlm.44.
[12] Ibid., hlm.139.
[13] Wayne Morrison, Jurisprudence: From The Greeks to Post-Modernisme, (London: Cavendish, 1998), hlm.67.
[14] Lon L. Fuller, The Morality of Law, (New Haven: Yale University Press, 1975), hlm.96.
[15] Peter Mahmud Marzuki, Op.Cit., hlm.143.
[16] Ahmad Manshur Noor, Op.Cit., hlm.31.
[17] M. Muslehuddin, Philosophy of Islamic Law and The Orientalists, (Lahore: Islamic Publication Ltd, 1980), hlm. 270.48.
[18] H.M Rasjidi, Keutamaan Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1972), hlm.18.
[19] M. Muslehuddin, Op.Cit., hlm.91.
[20] Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik Ke Posmodernisme), (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011), hlm.271.
[21] K. Bertens, Etika, (Jakarta: Gramedia, 2000),  hlm.41.
[22] Andre Ata Ujan, Filsafat Hukum, (Jakarta: Kanisius, 2009), hlm.153.
[23] Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, (Yogyakarta: Kanisius, 1982), hlm.231-234.
[24] Rifyal Ka’bah, Op.Cit., hlm.146.
[25] Noel J. Coulson, Conflics and Tensions in Islamic Jurisprudence, (Chicago & London: The Universty of Chicago Press, 1969), hlm.81.
[26] Hazairin, Op.Cit., hlm.87. Lihat pula M. Muslehuddin, Op.Cit., hlm.71.
[27] Ibid, hlm.179-180.
[28] Ahmad Azhar Basyir, Refleksi Atas Persoalan Keislaman, (Bandung: Mizan, 1994), hlm. 137-138.
[29] Ismail Muhammad Syah, dkk., Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara dan DEPAG, 1992), hlm.163.
[30] Seyyed Hossein Nasr, Ideals and Realities of Islam, (London: George Allen & Unwin Ltd., 1975), hlm.95-96.
[31] Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm.156.

Dispensasi Kawin


2.1 Izin Perkawinan
Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, karena ia akan memasuki dunia baru, membentuk keluarga sebagai unit terkecil dari keluarga besar bangsa bangsa Indonesia yang religius dan kekeluargaan. Sehingga dalam implementasinya diperlukan partisipasi keluarga untuk merestui perkawinan itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 terkandung beberapa prinsip untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, yaitu: asas sukarela, partisipasi keluarga, poligami yang dibatasi secara ketat, dan kematangan fisik serta mental calon mempelai. Oleh sebab itu, sebagai realisasi dari asas sukarela di atas, maka perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Oleh karena itu, setiap perkawinan harus mendapatkan persetujuan kedua calon mempelai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya kawin paksa. Untuk itu diisi Surat Persetujuan Mempelai (Model N3).
Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, dalam hal calon mempelai belum berusia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Untuk itu, perlu diisi Surat Izin orang tua dengan formulir N5. Bila salah seorang telah meninggal dunia atau cacat kehendak, maka izin cukup dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendak.[1]
Dari alinea di atas ada 2 (dua) asas hukum yang terkandung, yaitu:
1. Asas suka sama suka, dan
2. Asas partisipasi keluarga
Asas Suka sama Suka mengandung makna bahwa perkawinan hanya dapat dilangsungkan bila kedua calon benar-benar bercita-cita mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, tidak ada paksaan dari pihak manapun baik orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan lain lain.
Asas Partisipasi Keluarga mengandung makna bahwa perkawinan harus seizin orang tua sesuai blanko yang telah disediakan oleh aparat Desa/Kelurahan setempat, setelah blanko tersebut diisi oleh Kepala Desa/Lurah kemudian dibacakan isinya, bila orang tua tersebut setuju dengan isi Pernyataan Memberi Izin kepada anaknya untuk menikah, maka orang tua calon mempelai tersebut membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan tersebut, bukan nikah diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua yang telah mendidik dan membesarkannya. Bila orang tua sudah tidak ada lagi, maka izin dimaksud diperoleh dari wali.[2]
Kata “Wali” bukan yang dimaksud wali nikah tetapi wali pengampu; bila wali tidak ada maka izin dari orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas.
Perkara “Izin Kawin” tidak berkaitan dengan wali nikah, tetapi murni dalam hal penegakan asas partisipasi keluarga tersebut. Pasal 6 ayat (5) menyatakan: “Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3), dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut memberi izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3), dan (4) pasal ini.”
Pasal 6 ayat (6) berbunyi: “Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.”
Izin kawin seperti diatur dalam UU murni meniru BW. Contohnya asas suka sama suka adalah mengadopsi Ps 28 KUHPerdata, asas kematangan berumah tangga mengadopsi Ps. 29, asas partisipasi keluarga mengadopsi Ps. 35. Oleh karenanya hakim pada peradilan agama cukup mempedomani ketentuan Ps 6 ayat (6) tersebut di atas, karena pasal tersebut tidak diatur dalam Kitab Munakahat (Hukum Perkawinan Islam).[3]
Berdasarkan aturan perundang-undangan dalam UU No.1 Tahun 1974 dan KHI, maka ketentuan-ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:[4]
1.      Permohonan izin melangsungkan perkawinan diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 21 tahun dan tidak mendapat izin dari orang tuanya kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai tersebut bertempat tinggal.
2.      Permohonan izin melangsugkan perkawinan yang diajukan oleh calon mempelai pria atau calon mempelai wanita dapat dilakukan secara kumulatif kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai pria dan wanita tersebut bertempat tinggal.
3.      Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dapat memberikan izin melangsungkan perkawinan setelah mendengar keterangan dari orang tua, keluarga dekat, ataupun walinya.
4.      Permohonan izin melangsungkan perkawinan bersifat voluntair (produknya berbentuk penetapan). Jika pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut, maka pemohon dapat mengajukan kasasi.
5.      Terhadap penetapan izin melangsungkan perkawinan yang diajukan oleh calon mempelai pria dan/atau wanita, dapat dilakukan perlawanan oleh orang tua calon mempelai, keluarga dekat, dan/atau orang yang berkepentingan lainnya kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iah mengeluarkan penetapan tersebut.



2.2 Dispensasi Perkawinan
Salah satu asas yang terkandung dalam Undang-undang nomor l tahun 1974 adalah kematangan fisik dan mental calon mempelai. Prinsip kematangan calon mempelai dimaksudkan bahwa calon suami istri harus telah matang jasmani dan rohani untuk melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat memenuhi tujuan luhur dari perkawinan dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Oleh karena itu harus dicegah adanya perkawinan di bawah umur. Di samping itu perkawinan mempunyai hubungan erat dengan masalah kependudukan. Ternyata bahwa batas umur yang lebih rendah bagi wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi.[5] Maka dari itu dalam Pasal 15 KHI serta Pasal 7 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 menyatakan bahwa “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.” Dalam KUHPerdata juga disyaratkan hal yang serupa namun berbeda dengan KHI serta UU No.1 tahun 1974, batas usia minimal seorang lelaki harus genap delapan belas tahun dan bagi perempuan harus genap lima belas tahun.[6] Pembatasan minimum usia perkawinan oleh pembentuk undang-undang dimaksudkan untuk menciptakan kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Bahkan perkawinan itu dianjurkan dilakukan pada usia sekitar 25 tahun bagi pria dan 20 tahun wanita.
Namun dalam ketentuan ayat (2) undang-undang No.1 tahun 1974 menyatakan dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita.
Calon suami isteri yang belum mencapai usia 19 dan 16 tahun yang ingin melangsungkan perkawinan, orang tua yang bersangkutan harus mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.[7]
1.    Permohonan dispensasi kawin diajukan oleh calon mempelai pria yang belum berusia 19 tahun, dan calon mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun dan/atau orang tua calon mempelai tersebut kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai dan/atau orang tua calon mempelai tersebut bertempat tinggal.
2.    Pertmohonan Dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai pria dan/atau calon mempelai wanita dapat dilakukan secara bersama-sama kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai pria dan wanita tersebut bertempat tinggal.
3.    Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah dapat memberikan Dispensasi kawin setelah mendengar keterangan dari orang tua, keluarga dekat atau walinya.
4.    Permohonan Dispensasi kawin bersifat voluntair produknya berbentuk penetapan, Jika pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut, maka Pemohon dapat mengajukan upaya kasasi.
Permohonan dispensasi nikah yang telah didaftar sebagai perkara, oleh hakim akan diterima dan diputus dengan membuat penetapan yang mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Hakim dalam hal memberikan izin dispensasi nikah di bawah umur, harus berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum, diantara pertimbangan tersebut adalah, telah memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama antara lain: tidak ada halangan untuk menikah, dewasa secara fisik, saling mencintai dan tidak ada unsur paksaan, sudah memiliki pekerjaan, dan hamil di luar nikah.[8]
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya pernikahan di bawah umur karena beberapa alasan, yaitu sudah tidak sekolah dan telah mendapatkan pekerjaan, dijodohkan, kekhawatiran akan terjadi perzinaan, dan hamil di luar nikah.[9] Namun kebanyakan permohonan dispensasi nikah dikarenakan si anak telah hamil terlebih dahulu, sehingga hakim merasa terpaksa harus memberikan dispensasi menikah.
Namun meski legal, dispensasi usia nikah ini dianggap sebagai kemunduran. Karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Committee on the Elimination of Discrimination against Women/CEDAW) tahun 1084.[10] Ratifikasi itu disahkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan ratifikasi konvensi tersebut.
"Pasal 2 UU No 7 tahun 1984 menyebutkan negara harus turut menghapus segala kebijakan yang tidak sesuai dengan konvensi CEDAW, pasal dispensasi itu seharusnya sudah dihapus," kata Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Evarisan.
Di sisi lain, pernikahan usia dini rentan terhadap berbagai masalah. Diantaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kerawanan penyakit reproduksi terhadap perempuan. Jika itu terjadi, menurut Eva, berarti negara telah ikut andil dalam membiarkan pelanggaran terhadap hak anak dan hak perempuan. "Dispensasi usia nikah ini juga sering dimanfaatkan pihak tertentu. Tak jarang kejahatan trafficking atau perdagangan anak-anak dan anak perempuan terjadi lantaran mudahnya dispensasi dikabulkan," tandasnya.[11]
Dampak menikah usia muda antara lain:[12]
1.    Kehilangan kesempatan pendidikan. Menikahkan usia muda dapat menyebabkan anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, karena anak akan terhambat untuk memperoleh pendidikan.
2.    Kehilangan kesempatan untuk berkembang dan berekspresi. Pernikahan usia muda akan menghalangi anak mengekspresikan dan berpikir sesuai usianya, karena ia akan dituntut dengan tanggungjawab dalam keluarga sebagai suami/istri dan sebagai ayah/ibu.
3.    Kehilangan kesempatan untuk berkreasi, bermain, bergaul dengan teman sebaya, beristirahat dan memanfaatkan waktu luang. Menikah usia muda akan menghalangi anak untuk berkreasi, dia akan kehilangan waktu remajanya, bergaul dengan teman-teman sebayanya, karena dia telah dituntut untuk bertanggungjawab terhadap keluarga. Pada kenyataanya anak yang menikah pada usia muda, belum bisa mengurus keluarga maupun anak-anaknya, bahkan mengurus dirinya sendiri saja kadang belum bisa.
4.    Rentan terhadap gangguan kesehatan reproduksi, seperti kanker serviks dan penyakit seksual menular lainnya. Perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun, 58,5 persen lebih rentan terkena kanker serviks. Organ reproduksi yang belum siap atau matang untuk melakukan fungsi reproduksi, beresiko terhadap bahaya pendarahan dan kerusakan organ yang dapat menyebabkan kematian, cenderung melakukan aborsi yang sering disertai komplikasi dan kematian.
5.    Rentan terhadap masalah kehamilan dan janin. Kurangnya pengetahuan ibu yang menikah di usia muda, tentang gizi bagi ibu hamil sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan janin. Perempuan yang mengandung, melahirkan dan mengurus anak karena usia mereka yang masih muda, atau belum dewasa ada beban psikologis sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan jiwa anak yang dikandungnya.
6.    Rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Karena keterbatasan dan ketidakmatangan untuk berumah tangga, anak perempuan yang terpaksa menjadi seorang istri di usia yang masih sangat belia itu tidak mempunyai posisi tawar-menawar yang kuat dengan suaminya, sehingga sangat rawan menjadi korban dan sasaran kekerasan dalam rumah tangga. Begitupun anak laki-laki yang menikah di usia muda, karena keterbatasan dan ketidakmatangan emosi untuk berumah tangga akan cenderung menjadi pelaku kekerasan.
7.    Pernikahan usia anak, berinfestasi pada masalah sosial yang lebih kompleks di masa mendatang. Ketidaksiapan mental, sosial dan ekonomi anak untuk berumah tangga dapat mengakibatkan terjadinya masalah kekerasan dalam rumah tangga, banyaknya anak yang terlantar dan terabaikan pengasuhannya, masalah status dan kesehatan ibu dan anak, banyaknya anak lahir menyandang masalah kesehatan, pengangguran, dan lain-lain.



[1] Lihat Pasal 6 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1974
[2] Lihat Pasal 6 ayat (4) UU No.1 Tahun 1974.
[3] Habiburrahman, Permasalahan Hukum Perkawinan Dalam Praktek Pengadilan Agama, Rakernas 2011 Mahkamah Agung dengan Pengadilan Seluruh Indonesia Jakarta Makalah Peradilan Agama, 18-22 September 2011.
[6] Lihat Pasal 29 KUHPerdata.
[8] Shofiyah Faridatus. 06210074. Fenomena Dispensasi Perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Blitar (Studi Kasus Tahun 2008-2010). Skripsi. Jurusan: Al-Ahwal al-Syakhshiyah. Fakultas: Syari’ah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang.
[9] Ni’ami, Uswatun. 2011. Dispensasi Nikah di Bawah Umur (Studi Pandangan Masyarakat Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang). Tesis, Program Studi Al Ahwal Al Syahkhshiyyah, Program Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
[11] Ibid.,